Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Eddie Widiono akan menghadapi vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh Jaksa dari KPK ia dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar pada proyek Costumer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN Disjaya Tangerang. Proyek tersebut bekerjasama dengan PT Netway Utama sebagai rekanan.
PETUNJUK LENGKAP PENDAFTARAN SNMPTN 2020
5 tahun yang lalu